Implementasi Nilai-nilai Pancasila dalam Kehidupan


Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dari Sila ke I sampai Sila ke V yang harus diaplikasikan atau dijabarkan dalam setiap kegiatan pengelolaan lingkungan hidup adalah sebagai berikut :

1.      Ketuhanan yang Maha Esa.
Kepercayaan dan ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa dengan menyadari bahwa semua makhluk hidup yang ada di bumi ini adalah amanat dari Tuhan, sehingga kita harus menjaga dan merawat dan tidak merusaknya. Memelihara tumbuh-tumbuhan dan hewan yang ada di lingkungan demi keberlangsungan hidup generasi penerus.

2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab. 
Pada sila ke 2 ini terkandung beberapa nilai-nilai kemanusiaan, diantaranya adalah sebagai berikut :
a)      Pengakuan adanya harkat dan martabat manusia dengan sehala hak dan kewajiban asasinya;
b)      Perlakuan yang adil terhdap sesama manusia, terhadap diri sendiri, alam sekitar dan terhadap Tuhan;
c)      Manusia sebagai makhluk beradab atau berbudaya yang memiliki daya cipta, rasa, karsa dan keyakinan.

Nilai-nilai Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab ini ternyata juga mendapat penjabaran dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1997, antara lain dalam Pasal 5 ayat (1) sampai ayat (3), Pasal 6 ayat (1) sampai ayat (2), dan Pasal 7 ayat (1) sampai ayat (2). Dalam Pasal 5 ayat (1) dinyatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dalam ayat (2) dikatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup. Dalam ayat (3) dinyatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Pasal 6 ayat (1) dikatakan, bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dan dalam ayat (2) ditegaskan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan, berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup. Dalam Pasal 7 ayat (1) ditegaskan, bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

3.      Persatuan Indonesia.
Penerapan sila ini dalam kehidupan sehari-hari, antara lain:
Dengan melakukan inventarisasi tata nilai tradisional yang harus selalu diperhitungkan dalam pengambilan kebijaksanaan dan pengendalian pembangunan lingkungan di daerah dan mengembangkannya melalui pendidikan dan latihan serta penerangan dan penyuluhan dalam pengenalan tata nilai tradisional dan tata nilai agama yang mendorong perilaku manusia untuk melindungi sumber daya dan lingkungan (Salladien dalam Burhan Bungin dan Laely Widjajati , 1992 : 156-158). Di beberapa daerah sudah memiliki aturan-aturan dalam pengelolaan lingkungan yang telah diwariskan secara turun temurun. Secara tidak langsung sebenarnya ajaran-ajaran nenek leluhur ini ikut secara aktif melindungi kelestarian alam dan kelestarian lingkungan di daerah itu. Bukankah hal ini sudah mengamalkan Pancasila dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan sehari-hari.

4.   Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, terkandung nilai-nilai kerakyatan. Dalam hal ini ada beberapa hal yang harus dicermati, yakni:
a)      Kedaulatan negara adalah di tangan rakyat.
b)      Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat.
c)      Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
d)      Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat oleh wakil rakyat.
e)      Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
f)       Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup;
g)      Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan
h)      masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup

5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
   Penerapan sila ini tampak dalam ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur masalah lingkungan hidup. Sebagai contoh, dalam Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), Bagian H yang mengatur aspek-aspek pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam. Dalam ketetapan MPR ini hal itu diatur sebagai berikut :
a)      Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
b)      Meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan pengunaan dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
c)      Mendelegasikan secara betahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan ling-kungan hidup, sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga yang diatur dengan undangundang.
d)      Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseim-bangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang yang pengaturannya diatur dengan undang-undang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

di-TANYA-i

I'm dying to sounds like a London-ers