Implementasi Nilai-nilai Pancasila dalam Kehidupan
Nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila dari Sila ke I sampai Sila ke V yang harus
diaplikasikan atau dijabarkan dalam setiap kegiatan pengelolaan lingkungan
hidup adalah sebagai berikut :
1.
Ketuhanan yang Maha Esa.
Kepercayaan
dan ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa dengan menyadari bahwa semua makhluk
hidup yang ada di bumi ini adalah amanat dari Tuhan, sehingga kita harus
menjaga dan merawat dan tidak merusaknya. Memelihara tumbuh-tumbuhan dan hewan
yang ada di lingkungan demi keberlangsungan hidup generasi penerus.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pada
sila ke 2 ini terkandung beberapa nilai-nilai kemanusiaan, diantaranya adalah
sebagai berikut :
a) Pengakuan
adanya harkat dan martabat manusia dengan sehala hak dan kewajiban asasinya;
b) Perlakuan
yang adil terhdap sesama manusia, terhadap diri sendiri, alam sekitar dan
terhadap Tuhan;
c) Manusia
sebagai makhluk beradab atau berbudaya yang memiliki daya cipta, rasa, karsa
dan keyakinan.
Nilai-nilai
Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab ini ternyata juga mendapat penjabaran
dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1997, antara lain dalam Pasal 5 ayat (1)
sampai ayat (3), Pasal 6 ayat (1) sampai ayat (2), dan Pasal 7 ayat (1) sampai
ayat (2). Dalam Pasal 5 ayat (1) dinyatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak
yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dalam ayat (2) dikatakan,
bahwa setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan
dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup. Dalam ayat (3) dinyatakan,
bahwa setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan
lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam
Pasal 6 ayat (1) dikatakan, bahwa setiap orang berkewajiban memelihara
kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran
dan perusakan lingkungan hidup dan dalam ayat (2) ditegaskan, bahwa setiap orang
yang melakukan usaha atau kegiatan, berkewajiban memberikan informasi yang
benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup. Dalam Pasal 7 ayat (1)
ditegaskan, bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya
untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
3. Persatuan Indonesia.
Penerapan sila ini dalam
kehidupan sehari-hari, antara lain:
Dengan melakukan inventarisasi
tata nilai tradisional yang harus selalu diperhitungkan dalam pengambilan
kebijaksanaan dan pengendalian pembangunan lingkungan di daerah dan
mengembangkannya melalui pendidikan dan latihan serta penerangan dan penyuluhan
dalam pengenalan tata nilai tradisional dan tata nilai agama yang mendorong
perilaku manusia untuk melindungi sumber daya dan lingkungan (Salladien dalam
Burhan Bungin dan Laely Widjajati , 1992 : 156-158). Di beberapa daerah sudah
memiliki aturan-aturan dalam pengelolaan lingkungan yang telah diwariskan
secara turun temurun. Secara tidak langsung sebenarnya ajaran-ajaran nenek
leluhur ini ikut secara aktif melindungi kelestarian alam dan kelestarian
lingkungan di daerah itu. Bukankah hal ini sudah mengamalkan Pancasila dalam
kehidupan masyarakat yang bersangkutan sehari-hari.
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, terkandung
nilai-nilai kerakyatan. Dalam hal ini ada beberapa hal yang harus dicermati,
yakni:
a)
Kedaulatan
negara adalah di tangan rakyat.
b)
Pimpinan
kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat.
c)
Manusia
Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan, hak
dan kewajiban yang sama.
d)
Keputusan
diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat oleh wakil rakyat.
e)
Mewujudkan,
menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para
pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
f)
Mewujudkan,
menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung
jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup;
g)
Mewujudkan,
menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan
h)
masyarakat,
dunia usaha dan pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup
5. Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Penerapan sila ini tampak dalam
ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur masalah lingkungan hidup. Sebagai
contoh, dalam Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar
Haluan Negara (GBHN), Bagian H yang mengatur aspek-aspek pengelolaan lingkungan
hidup dan pemanfaatan sumber daya alam. Dalam ketetapan MPR ini hal itu diatur
sebagai berikut :
a)
Mengelola
sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
b)
Meningkatkan
pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi,
rehabilitasi dan penghematan pengunaan dengan menerapkan teknologi ramah
lingkungan.
c)
Mendelegasikan
secara betahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan
ling-kungan hidup, sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga yang diatur dengan
undangundang.
d)
Mendayagunakan
sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan
kelestarian fungsi dan keseim-bangan lingkungan hidup, pembangunan yang
berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan
ruang yang pengaturannya diatur dengan undang-undang.
Komentar
Posting Komentar